Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mengembangkan peraturan terkait pembatasan pembuatan akun media sosial untuk anak-anak. Dalam diskusi dengan para ahli, termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan akademisi, Komdigi membahas perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPA PSE). Namun, ada aspek yang perlu diperkuat terkait regulasi batasan usia untuk pembuatan akun di dunia digital. Pada prinsipnya, RPP akan mengatur kewajiban dan larangan pemetaan profil anak di ranah digital, meskipun belum mencakup regulasi batasan usia. Komdigi fokus pada penguatan regulasi terutama terkait batasan usia di platform digital untuk menghindari paparan konten-konten yang tidak sesuai bagi anak-anak. Diskusi berfokus pada klasifikasi sistem elektronik berisiko, formulasi indikator digital untuk anak-anak, dan peningkatan literasi digital bagi pengguna platform. Diharapkan dengan diskusi yang mendalam, regulasi baru ini dapat melindungi anak-anak dalam ekosistem digital dengan lebih baik.
Cara Meutya Awasi Anak Tanpa Akun Media Sosial

Read Also
Recommendation for You
Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan terbaru dalam negosiasi dengan TikTok, dengan memastikan kontrol algoritma…
Keberadaan alien kembali menjadi topik hangat setelah para astronom mendeteksi objek asing yang bergerak menuju…
Memori ponsel yang selalu penuh dapat disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah banyaknya aplikasi…
CNBC Indonesia baru saja menyelenggarakan Fintech Forum yang membahas tentang pentingnya identitas terverifikasi dalam menjaga…