Kasus Pemerasan AKBP Bintoro: Pemecatan dari Polri

Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menetapkan dua oknum anggota Polri untuk diberhentikan secara tidak hormat terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH). Kedua oknum polisi tersebut adalah AKP Zakaria dan AKBP Bintoro. AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, sementara AKP Zakaria sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dalam mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan AN dan MBH.

Terkait dengan kasus ini, AKBP Gogo Galesung yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel serta mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas, mendapat hukuman demosi masing-masing delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Mochammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas, menambahkan bahwa AKP Zakaria mendapat sanksi lebih berat karena perannya yang aktif dalam kasus tersebut, di mana ia mengetahui tata kelola uang yang diberikan oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Anam menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, konstruksi perkara diuraikan secara detail oleh Komisi Kode Etik. Berdasarkan konstruksi perkara tersebut, kasus ini digolongkan sebagai penyuapan bukan pemerasan. Sementara status AKP Mariana (eks Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel) masih dalam proses karena masih ada pemeriksaan terhadap sekitar 16 orang saksi. Proses ini diprediksi akan memakan waktu cukup lama sebelum diambil keputusan resmi.

Exit mobile version