Ahli hukum pidana, Jamin Ginting, menjadi saksi dalam sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ginting menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan merupakan penyidik. Hal ini disampaikan oleh Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, membahas aturan KPK dari UU tahun 2002 hingga tahun 2019, termasuk peraturan KPK nomor 7 tahun 2020. Pertanyaan mengenai kapasitas pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka diajukan oleh Talapessy.
Ginting menjelaskan adanya perubahan yang signifikan antara UU KPK tahun 2002 dan UU KPK tahun 2019, terutama terkait fungsi dan kedudukan pimpinan KPK. Menurut Ginting, dalam UU 2019, pimpinan KPK tidak lagi disebut sebagai penyidik dan penuntut umum melainkan hanya sebagai pejabat negara.
Dengan hilangnya kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik, proses penyidikan dan penuntutan kini menjadi tanggung jawab deputi bidang penindakan dan eksekusi, bukan lagi oleh pimpinan KPK. Oleh karena itu, menurut Ginting, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan oleh penyidik KPK dan bukan oleh pimpinan KPK.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga memanggil delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di antara saksi yang dihadirkan adalah mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) dari Harun Masiku, serta empat saksi ahli bidang hukum pidana dan hukum tata negara.
Pada Desember 2024, Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku. Sidang berlanjut dengan klarifikasi lebih lanjut mengenai kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka.