Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank dengan menggunakan identitas orang lain tanpa izin, yang terbantu oleh Artificial Intelligence (AI). Kasus ini terjadi di Jakarta Selatan antara bulan Mei hingga Juni tahun 2024. Ada dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu PM (33) dan MR (29). Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kasus ini terkuak setelah seorang karyawan bank melaporkan adanya anomali transaksi dari pola transaksi yang mencurigakan.
Pelapor ini melakukan tindakan preventif setelah menemukan pola transaksi yang mencurigakan di beberapa akun. Dari hasil pendalaman, ditemukan bahwa beberapa akun ini menggunakan video verifikasi wajah secara manipulatif dengan bantuan AI untuk membuka rekening bank. PM terlibat dalam memasukkan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah, sementara MR memberikan data diri orang lain kepada PM tanpa izin dari pemilik data tersebut.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp12 miliar. Tindakan ini menegaskan pentingnya waspada terhadap penipuan digital dan akan membuat semua bank bergabung dalam tim Anti-Scam Center sesuai regulasi OJK. Dengan demikian, langkah-langkah preventif seperti ini diharapkan dapat mencegah tindakan kriminal yang merugikan pihak lain.