Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin akan menang dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Iskandar Marwanto, Pelaksana tugas Kabiro Hukum KPK, menyatakan keyakinannya bahwa KPK memiliki bukti yang cukup kuat untuk memenangkan praperadilan. Selain itu, penetapan tersangka Hasto juga dianggap telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Harapannya adalah hakim dalam praperadilan dapat mempertimbangkan dengan bijak semua bukti yang disajikan. Sidang agenda putusan gugatan praperadilan akan dibacakan pada Kamis, dan PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang pembacaan kesimpulan praperadilan Hasto Kristiyanto pada Rabu. Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.
KPK Optimistis Menangkan Praperadilan terhadap Hasto Kristiyanto

Read Also
Recommendation for You

Proses penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya menjadi sorotan. Polda Metro Jaya menegaskan…

Pada hari Kamis (18/9), Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte…

Pada Sabtu (28/8), Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial…

Kematian seorang remaja perempuan bernama MY (19) telah dipastikan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Korban…