Hari Valentine yang jatuh setiap 14 Februari dianggap sebagai momen untuk mengekspresikan kasih sayang di sebagian besar negara di dunia, namun tak semua negara menerima perayaan ini dengan baik. Beberapa negara, terutama yang mayoritas penduduknya Muslim, melarang perayaan ini karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam dan tradisi lokal. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah pergeseran nilai di masyarakat. Selain alasan keagamaan, beberapa negara juga melarang perayaan Hari Valentine untuk menjaga moral masyarakat karena khawatir perayaan ini bisa merusak norma sosial dan adat yang sudah ada.
Beberapa negara yang secara tegas melarang perayaan Hari Valentine antara lain Iran, Arab Saudi, Pakistan, Uzbekistan, Malaysia, dan Indonesia. Di Iran, larangan diberlakukan karena pemerintah meyakini bahwa perayaan Valentine adalah pengaruh budaya Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Arab Saudi juga melarang perayaan ini karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Sementara di Malaysia, otoritas Islam telah mengeluarkan fatwa yang melarang perayaan Hari Valentine sejak tahun 2005, dengan kasus penangkapan terjadi pada tahun 2011.
Di Indonesia, meskipun tidak ada larangan resmi secara nasional, beberapa daerah khususnya di Aceh menentang perayaan Hari Valentine dengan alasan tidak sesuai dengan budaya dan ajaran Islam. Meskipun demikian, pengaruh globalisasi membuat generasi muda tetap merayakan Hari Valentine meski secara terbatas atau sembunyi-sembunyi. Upaya pemerintah dan otoritas setempat dalam menjaga nilai-nilai agama dan budaya dari pengaruh luar terus dilakukan dengan berbagai aturan untuk membatasi atau melarang perayaan yang dianggap tidak sesuai.