Laporkan Oknum Polisi Nakal via WA: Panduan dan Tips

Masyarakat kini dapat melaporkan oknum polisi nakal dengan lebih mudah melalui layanan pengaduan yang disediakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dengan adanya layanan WhatsApp (WA) ini, warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk menyampaikan keluhan mereka. Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di dalam Polri.

Banyak warga sebelumnya enggan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi karena takut akan intimidasi atau proses yang rumit. Namun, dengan adanya layanan ini, masyarakat hanya perlu mengirimkan pesan ke nomor yang disediakan oleh Propam untuk menyampaikan laporan beserta bukti pendukung jika ada. Sistem ini dirancang untuk memproses laporan dengan cepat, mudah, dan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Polri menjamin bahwa setiap laporan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga integritas kepolisian dan meningkatkan kepercayaan publik. Dalam rangka mengajukan pengaduan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

1. Kirim pesan dengan salam pembuka ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri.
2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem.
3. Simpan nomor layanan pengaduan yang diterima dari Divpropam Polri.
4. Terima tautan untuk melengkapi data diri.
5. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta.
6. Unggah foto KTP beserta swafoto untuk verifikasi identitas.
7. Isi formulir pengaduan dengan rincian aduan yang ingin disampaikan.
8. Terima rekap pengaduan sebagai bukti laporan.
9. Untuk mengecek perkembangan laporan, kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.

Diharapkan bahwa layanan pengaduan ini dapat membantu masyarakat dalam melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi. Beberapa contoh pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi razia kendaraan tanpa surat tugas, penilangan tanpa alasan yang jelas, atau kejanggalan dalam proses penangkapan pelaku kejahatan. Jika terjadi keterlambatan dalam penanganan laporan, masyarakat disarankan untuk menandai akun X milik Divisi Propam Polri untuk memastikan pengaduan segera ditindaklanjuti. Semua ini bertujuan untuk memastikan integritas kepolisian dan kepercayaan masyarakat dijaga dengan baik.