Mewarnai Rambut dalam Pandangan Islam
Dalam ajaran Islam, mewarnai rambut untuk menyamarkan uban diizinkan dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Pewarna yang digunakan harus bebas dari bahan najis dan tidak boleh menyerupai kebiasaan yang dilarang oleh syariat. Sebaiknya hindari penggunaan warna hitam murni, seperti yang dilarang dalam hadis Nabi SAW. Sebagai alternatif, disarankan untuk menggunakan pewarna dengan warna lain seperti merah atau kuning, sesuai dengan yang dilakukan oleh beberapa sahabat Nabi.
Pertanyaan mengenai hukum mewarnai rambut dalam Islam sering timbul di masyarakat, terutama terkait dengan apakah tindakan ini diperbolehkan atau dilarang. Saat ini, tren mewarnai rambut memang cukup populer, namun sebagai umat Islam, penting untuk memahami aturan yang berlaku sebelum melakukannya.
Pandangan Islam mengenai hukum mewarnai rambut yang beruban sebenarnya dikategorikan sebagai mubah, yang artinya boleh dilakukan namu tidak mendapatkan pahala. Rasulullah SAW sendiri tidak melarang tindakan ini karena mewarnai rambut dianggap bisa membedakan umat Muslim dengan umat lainnya, seperti yang disampaikan dalam hadis beliau.
Menurut penjelasan yang diambil dari berbagai sumber, dalam Islam mewarnai rambut diperbolehkan selama tidak menggunakan warna hitam yang mengubah warna asli rambut. Jika tujuan mewarnai adalah untuk mengembalikan warna alami rambut, mazhab Syafi’i menyatakan hukumnya haram. Namun, ada pendapat lain yang menyebutkan bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih, yaitu tidak disukai namun tidak berdosa jika dilakukan.
Dengan demikian, sebagai umat Islam, penting untuk memahami dengan jelas aturan terkait mewarnai rambut agar dapat melakukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam syariat. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua.
opyright © ANTARA 2025