Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, resmi menunjuk Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Menanggapi kritik publik mengenai penggunaan anggaran negara, Deddy menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus, karena penghasilan dari industri hiburannya dianggap sudah mencukupi. Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku, staf khusus menteri memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024, gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan. Selain gaji pokok, staf khusus menteri juga mendapat berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan pangan, THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin). Tukin menjadi komponen terbesar dalam hak keuangan staf khusus dengan rentang antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan.
Tugas staf khusus menteri diatur dalam Pasal 69 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yaitu memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai dengan tugas yang diberikan, menjalankan tugas yang bersifat khusus di luar bidang tugas Kementerian, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri terkait pelaksanaan tugas. Staf khusus menteri dapat berasal dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS.
Diharapkan peran staf khusus menteri dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan.