Dalam kehidupan sehari-hari, berhutang adalah hal yang lumrah dan sering terjadi. Ada kalanya seseorang membutuhkan bantuan finansial untuk memenuhi kebutuhannya, baik itu untuk pendidikan, kesehatan, usaha, atau kebutuhan mendesak lainnya. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk berhutang, namun ada tanggung jawab besar yang menyertainya. Hutang dalam Islam adalah tanggung jawab yang harus ditunaikan dengan penuh kesadaran dan kesungguhan, tidak hanya dalam urusan dunia tetapi juga berkaitan dengan hisab di akhirat nanti. Rasulullah SAW telah banyak mengingatkan umatnya tentang pentingnya membayar hutang dan bahaya bagi mereka yang sengaja melalaikannya.
Sayangnya, masih banyak orang yang menyepelekan hutang, bahkan ada yang berusaha menghindar dari kewajibannya. Padahal, dalam berbagai hadits Rasulullah SAW menegaskan bahwa seseorang yang meninggal dalam keadaan masih berhutang akan tertahan hingga hutangnya dilunasi. Pandangan Islam terhadap orang yang lalai dalam membayar hutang sangat jelas ditegaskan dalam beberapa hadits untuk memahaminya dengan lebih baik.
Dalam Islam, berhutang diperbolehkan asalkan disertai dengan tanggung jawab untuk melunasinya. Sebagaimana hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa orang yang berhutang dengan niat untuk melunasinya, Allah akan memudahkan jalannya. Sebaliknya, jika berhutang tanpa niat membayar, Allah akan membiarkannya dalam kesulitan. Rasulullah juga memberikan peringatan mengenai bahaya lalai dalam membayar hutang. Beberapa poin penting yang harus dipahami adalah mengenai berhutang hanya dalam keadaan darurat, pentingnya melunasi hutang di dunia, konsekuensi ruh terkatung-katung akibat hutang, dan bahwa menunda pembayaran hutang adalah bentuk kezaliman.
Dari penjelasan dalam hadits-hadits tersebut, jelas bahwa Islam menekankan pentingnya melunasi hutang tepat waktu. Hutang bukan hanya urusan dunia, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Dengan memahami dan menghayati ajaran Islam terkait membayar hutang, seseorang dapat menjalani kehidupan dengan lebih bertanggung jawab dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh lalai dalam memenuhi kewajiban hutang.