PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya

Putusan MK Pilkada 2024: 24 Daerah PSU & Daftarnya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini telah dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang terdampak. Keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berlangsung dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Berikut ini merupakan daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), 9 perkara ditolak MK dan 5 perkara PHPU Kada.

Daerah yang diwajibkan menggelar PSU antara lain Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Buru, Provinsi Papua, Kota Banjarbaru, dan lainnya. Sementara itu, daerah dengan perkara yang ditolak oleh MK mencakup Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mandailing Natal, dan lainnya.

Perkara PHPU Kada yang tidak dapat diterima oleh MK meliputi Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Pamekasan. Dengan keputusan ini, Bawaslu bersama KPU akan memastikan seluruh proses PSU dan tahapan pemilu berikutnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan MK ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berlangsung dengan adil dan transparan.

Source link