PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya

Berenang Saat Berpuasa: Penjelasan dan Hal yang Perlu Diketahui

Bulan Ramadhan merupakan waktu yang penuh berkah bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, ada pertimbangan khusus yang perlu diperhatikan terkait dengan aktivitas berenang selama berpuasa. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, berenang saat berpuasa diperbolehkan selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota badan yang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan kemaluan.

Hukum berenang saat berpuasa dalam perspektif Islam adalah bahwa aktivitas ini tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada risiko air masuk ke dalam tubuh. Meskipun demikian, berenang tetap dianggap makruh atau dilarang karena berpotensi membatalkan ibadah jika ada risiko besar air masuk ke dalam tubuh. Menyelam ke dalam air juga dianggap makruh selama ada kemungkinan air masuk ke dalam tubuh bagian dalam.

Dengan demikian, berenang saat puasa dihukumi sebagai kegiatan makruh dan bisa menjadi haram jika terbukti air masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang yang terbuka. Untuk menjaga keabsahan puasa, disarankan untuk menghindari berenang jika terdapat risiko besar air masuk ke dalam tubuh. Jika seseorang yakin dapat menghindari masuknya air, berenang boleh dilakukan dengan hati-hati.

Sebagai kesimpulan, berenang saat berpuasa diperbolehkan dengan syarat tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh. Namun, aktivitas ini masih dianggap makruh karena berpotensi membatalkan puasa jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Lebih baik menerapkan kehati-hatian dan menunda berenang hingga setelah berbuka puasa jika ada keraguan.

Source link