Sebuah perkembangan terbaru dalam kasus “Robot Trading Fahrenheit” menunjukkan bahwa seorang kuasa hukum berinisial OS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan aset korban bersama dengan terdakwa HS. Keputusan ini diumumkan oleh pihak Kejati DKI Jakarta setelah OS awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup, OS kemudian dijadikan tersangka pada Kamis malam. Kasus ini juga melibatkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial AZ, yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan yang dilakukan bersama dengan kuasa hukum lainnya, BG. Saat ini, BG sedang menjalani pemeriksaan dan AZ telah ditahan sebagai langkah penegakan hukum lebih lanjut. Pasal-pasal yang disangkakan terhadap keduanya adalah Pasal-pasal yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi agar keadilan dapat ditegakkan dalam masyarakat.
Kuasa Hukum Dituduh Penggelapan Aset Robot Trading Fahrenheit

Read Also
Recommendation for You

Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan terkubur…

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan segera membacakan putusan terdakwa oknum anggota TNI…

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah adanya tindakan pungutan liar oleh petugas yang terlihat…

Kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22), yang ditemukan tewas…