Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI berhasil menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit” bersama terdakwa HS. Kasus ini terjadi pada 23 Desember 2023 ketika dilakukan eksekusi pengembalian aset sebesar Rp61,4 miliar kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum korban BG dan OS. Namun, kedua kuasa hukum korban tersebut diduga merencanakan dan membujuk JPU AZ untuk menggelapkan sebagian dana tersebut.
Menurut Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, uang sebesar Rp11,5 miliar dari total dana dikembalikan kepada oknum Jaksa AZ yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, sedangkan sisanya dibagikan kepada kedua kuasa hukum korban. Setelah dilakukan pengembalian aset, ternyata JPU dan kedua kuasa hukum hanya mengembalikan Rp38,2 miliar sementara sisanya digelapkan.
Penyidik Kejati DKI menetapkan AZ sebagai tersangka atas perbuatannya, sementara kuasa hukum korban BG menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI. Dalam proses penyelidikan, rekening AZ diblokir dan asetnya disita. Pasal yang disangkakan terhadap AZ adalah Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, kuasa hukum BG dijadikan tersangka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun kuasa hukum OS masih dalam status saksi, dia diimbau untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Tersangka BG sedang menjalani pemeriksaan, sementara AZ ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini memberikan pelajaran tentang pentingnya kejujuran dan kepatuhan terhadap hukum dalam penegakan keadilan. Penegakan hukum yang tegas dan adil merupakan langkah penting untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Kejati DKI terus berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi demi menciptakan masyarakat yang lebih adil dan bermoral. Saatnya bagi semua pihak untuk bersatu dalam memberantas korupsi agar keadilan benar-benar terwujud di negara ini.