Polsek Pesanggrahan mengonfirmasi penangkapan seorang pria berinisial MS (39) yang diduga sebagai pelaku eksibisionis yang sengaja mengecat sepeda motor yang digunakan dalam aksi eksibisionisnya dengan cat semprot hitam. Menurut Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, pelaku tersebut melakukan tindakan tersebut untuk mengelabui pihak kepolisian setelah kejadian viral. Pelaku ditangkap pada Senin dini hari di sebuah bengkel di Bogor.
Dalam konferensi pers, Kapolsek Seala juga menjelaskan bahwa pelaku mengikuti korban yang berusia 10 tahun menggunakan sepeda motor berwarna abu-abu dan melancarkan aksinya saat korban menengok ke arahnya. Korban berhasil melarikan diri dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Polsek Pesanggrahan telah menjenguk korban dan melakukan pendalaman atas kejadian tersebut.
Pelaku, yang mengaku mengidap penyakit sifilis, mengklaim hanya melakukan aksinya sekali. Namun, polisi masih memeriksa keterangan tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sebelumnya, CCTV merekam seorang pria mengikuti seorang anak SD di sebuah gang, yang kemudian teridentifikasi sebagai pelaku eksibisionis tersebut.