Anggota TNI Angkatan Laut (AL) bernama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengakui telah melepaskan lima tembakan dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Bambang menjelaskan bahwa dua tembakan pertama ditembakkan sebagai peringatan saat melihat rekannya, Sersan Satu Akbar Adli, dipiting dan diseret oleh sejumlah orang. Ketika peringatan tersebut tidak dihiraukan, Bambang turun dari mobil dan melepaskan tembakan ketiga ke arah orang-orang yang mengerubungi Akbar, mengenai bagian perut rekan bos rental Ilyas yang bernama Ramli. Tembakan keempat terjadi saat Ilyas mencoba mendekatinya, sehingga Bambang menembak Ilyas hingga tewas.
Tembakan kelima dilakukan oleh Bambang saat hendak melarikan diri bersama dua rekannya. Hal ini dilakukan sebagai peringatan karena Bambang merasa warga sekitar memperhatikannya. Sidang kelima kasus ini berlangsung dengan pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus ini didakwa melakukan penadahan serta melanggar pasal pembunuhan berencana. Kasus ini terus bergulir untuk mencari keadilan bagi korban.