Polisi telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MU (43) yang mencuri telepon seluler milik korban berinisial HS yang sedang tertidur di sebuah kontrakan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini terjadi di Jalan Jembatan Besi, Gg. D, RT 007/004, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (26/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV yang kemudian viral di media sosial, di mana terlihat seorang pria mengenakan pakaian abu-abu dengan corak hitam di tangan, topi merah, dan masker mencoba mencuri telepon seluler milik penghuni kontrakan.
Pelaku beraksi saat korban sedang tertidur, mengagetkan korban ketika ponselnya ditarik oleh pelaku. Korban mencoba mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora, kemudian tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Iptu Sudrajat, pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Pelaku akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pasal 53 KUHP jo. 362 KUHP tentang percobaan pencurian. Tindakan ini dianggap serius dan harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Polisi terus melakukan investigasi terkait kasus ini agar pelaku dapat menerima hukuman yang sesuai. Semoga dengan penegakan hukum yang tegas, kasus seperti ini dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman dengan adanya kehadiran polisi yang sigap dalam menangani kasus kriminal.