PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya

Muntah dan Puasa: Mitos atau Fakta?

Selama menjalankan ibadah puasa, seringkali muncul pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah muntah. Muntah bisa terjadi tiba-tiba karena berbagai alasan seperti sakit, mual, atau masuk angin. Namun, ada juga orang yang sengaja memuntahkan makanan dari perut mereka. Hal ini menimbulkan kebingungan apakah puasanya masih sah atau sudah batal.

Dalam ajaran Islam, terdapat peraturan yang jelas mengenai apakah muntah dapat membatalkan puasa atau tidak. Muntah saat berpuasa dapat dibedakan berdasarkan kesengajaan. Jika muntah terjadi tanpa disengaja, misalnya karena mual atau sakit, puasa tetap dianggap sah. Namun jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya, puasanya dianggap batal dan harus diganti di hari lain.

Selain itu, jika muntah terjadi tanpa disengaja namun sebagian muntahannya tertelan kembali, puasa juga dianggap batal. Namun jika muntahan tersebut langsung dikeluarkan tanpa tertelan, puasa tetap sah. Jadi, kesimpulannya adalah muntah tidak selalu membatalkan puasa, kecuali jika dilakukan secara sengaja atau muntahannya tertelan kembali. Jika seseorang merasa mual tetapi tidak sampai muntah, atau muntah secara tidak sengaja, puasanya tetap sah dan bisa dilanjutkan.

Source link