PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya
Berita  

Warga RI Mau Pindah ke Amerika? Perhatikan Syarat Tak Terduga!

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan kebijakan baru terkait imigran yang ingin mendapatkan green card atau kewarganegaraan AS. Langkah ini sesuai dengan pemberitahuan Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) yang dirilis pada Kamis (6/3) waktu setempat. Kebijakan ini meminta akun media sosial para pelamar kartu hijau, kewarganegaraan AS, dan status perlindungan asal mereka. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mematuhi perintah eksekutif Trump yang berkaitan dengan keamanan nasional dan publik.

Perintah tersebut mewajibkan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dan lembaga pemerintah lainnya untuk mengidentifikasi semua calon imigran yang ingin masuk atau sudah berada di AS. Masyarakat diberikan waktu hingga 5 Mei untuk memberikan komentar terhadap kebijakan tersebut sebelum diberlakukan sepenuhnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, seorang analis program imigrasi AS di Migration Policy Institute, Kathleen Bush-Joseph, menyatakan bahwa langkah ini dapat dilihat sebagai upaya untuk memodernisasi sistem imigrasi AS agar sesuai dengan tuntutan zaman sekarang. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa langkah ini juga dapat dianggap sebagai pembatasan imigran yang dilakukan oleh pemerintahan Trump.

Beberapa kelompok pro-imigran khawatir aturan ini akan digunakan sebagai senjata digital untuk melawan imigran yang ingin masuk ke AS, bahkan mengganggu privasi online warga negara. Mereka menganggap bahwa kebijakan ini berpotensi menghambat kebebasan berpendapat dan hak privasi online. Tak sedikit yang menyuarakan perbedaan pandang terhadap kebijakan ini dengan menduga hal ini merupakan bentuk otoritarianisme dan pengawasan yang tidak demokratis.

Source link