Prabowo Subianto menekankan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk memastikan penerima THR mendapatkan haknya tepat waktu dan sesuai dengan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kejelasan mengenai jadwal pencairan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait penerimaan THR setiap tahunnya. Prabowo menegaskan kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia memiliki peran penting, serta THR sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi mereka sepanjang tahun. Dengan demikian, penerapan kebijakan ini diharapkan bisa memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto Garis Keras THR Cair: Persiapan Lebaran H-7

Read Also
Recommendation for You

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara terbuka mendiskusikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI…

Anak-anak di Sidoarjo, Jawa Timur, baru-baru ini berbagi cerita tentang momen istimewa mereka bertemu dan…

Pada hari Senin (17 Maret), siswa-siswa dari SD Banjar Bendo di Sidoarjo merasakan kegembiraan yang…

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada…

Sufmi Dasco Ahmad, Deputy Speaker of the Indonesian House of Representatives (DPR RI), recently took…