Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah mengumumkan ketentuan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pekerja ojek online (ojol) dan kurir online. Sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Surat Edaran Menaker menyarankan perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan bonus hari raya sesuai dengan kinerja pekerjanya. Besarannya sebanyak 20% dari total pendapatan rata-rata per bulan bagi pekerja ojol dan kurir online yang menunjukkan kinerja baik. Bonus tersebut akan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri tanpa mengurangi kesejahteraan pekerja. Pemberian bonus ini bertujuan sebagai apresiasi terhadap dukungan mereka dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Menanggapi pemberian BHR, Yassierli menyatakan harapannya bahwa mekanisme pemberian bonus kepada pekerja ojol dapat dilakukan dengan baik sehingga menjaga ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis. Proses penentuan besaran bonus ini melibatkan komunikasi antara pemerintah, perusahaan aplikasi, pengemudi, dan kurir selama 4 bulan untuk menyusun formula besaran yang terbaik. Semoga dengan adanya bonus ini, dapat memberikan penghargaan lebih lanjut kepada pekerja ojol yang telah berkontribusi dalam industri transportasi online.