Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Pemerintah telah menandatangani regulasi Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat maupun di daerah, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima.
Penerima THR dan gaji ke-13, termasuk ASN, akan meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Pemberian untuk ASN di daerah akan sama dengan yang diterima oleh ASN di pusat, disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Untuk pensiunan, mereka akan menerima sejumlah pensiun bulanan. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya mulai 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Beliau juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan lain untuk membantu masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14% selama liburan Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi saat mudik Lebaran, serta penyediaan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, beserta bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.