PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya

Perbedaan DPR Draf RUU TNI: Ditolak vs Dibahas

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara terbuka mendiskusikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI dengan wartawan sebagai respons terhadap penyebaran isu yang terjadi di media sosial. Dasco menekankan bahwa versi draft RUU yang beredar di platform media sosial berbeda dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. Sebagai tanggapan atas penolakan yang muncul di media sosial, DPR memutuskan untuk menggelar konferensi pers guna memberikan penjelasan terkait substansi RUU TNI yang sesungguhnya.

Dalam penjelasannya, Dasco menyoroti hanya tiga pasal yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU TNI, dengan tujuan utama untuk memperkuat ketentuan agar tidak terjadi pelanggaran hukum di masa yang akan datang. Pasal-pasal yang menjadi sorotan utama antara lain Pasal 3 ayat (2) yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 yang menyangkut batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyampaikan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. Revisi yang diajukan hanya berkonsentrasi pada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan penjelasan yang diberikan, diharapkan dapat mengurangi kebingungan serta ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI yang tersebar di kalangan masyarakat.

Source link