Modus penipuan trading saham dan mata uang kripto kembali mencuat melalui media sosial Facebook, dengan 90 warga Indonesia menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan kasus penipuan online ini melibatkan jaringan internasional setelah menerima laporan polisi dan pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK. Modus penipuan ini dimulai pada September 2024 ketika korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang trading saham dan mata uang kripto; mereka kemudian diarahkan untuk berkomunikasi via WhatsApp dan bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku. Para korban dijanjikan keuntungan besar dari tiga platform trading, yaitu JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. Namun, setelah polisi menyelidiki, 67 rekening bank digunakan pelaku dalam aksi penipuan ini. Tiga tersangka WNI telah ditangkap dan uang sebesar Rp 1,53 miliar berhasil disita. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini serta berkoordinasi dengan Interpol untuk menangani tersangka asing. Kasus ini kembali mengingatkan kita untuk waspada terhadap penipuan online, terutama yang menawarkan keuntungan besar di media sosial seperti WhatsApp dan Telegram. Semoga informasi ini bermanfaat untuk keamanan online kita semua.
Tips Mengamankan Rekening Online dari Maling Facebook

Read Also
Recommendation for You
Modus penipuan terbaru yang perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah catphishing, sebuah gabungan dari catfishing dan…
Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan terbaru dalam negosiasi dengan TikTok, dengan memastikan kontrol algoritma…
Keberadaan alien kembali menjadi topik hangat setelah para astronom mendeteksi objek asing yang bergerak menuju…
Memori ponsel yang selalu penuh dapat disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah banyaknya aplikasi…