Merekam percakapan suara melalui telepon baik melalui panggilan telepon maupun aplikasi chat seringkali diperlukan untuk berbagai alasan, seperti memastikan keakuratan informasi atau sebagai kenang-kenangan. Namun, penggunaan aplikasi perekam suara saat ini semakin sulit akibat pembatasan akses yang diberlakukan Google. Sebagian besar aplikasi perekam hanya mampu merekam suara pengguna sendiri daripada lawan bicara. Tidak hanya kendala teknis, namun juga aspek legal perlu diperhatikan dalam merekam percakapan suara. Di berbagai negara, termasuk Uni Eropa, merekam panggilan tanpa izin dapat melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam aturan privasi seperti GDPR. Di Indonesia, berlaku Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk mengatasi kendala tersebut, ada dua metode yang dapat digunakan untuk merekam panggilan suara secara efektif pada perangkat Android. Pertama, pengguna dapat menggunakan aplikasi perekam audio yang aman yang tersedia di Play Store. Aplikasi ini bekerja dengan memanfaatkan izin aksesibilitas tertentu dan memerlukan konfigurasi yang tepat untuk merekam kedua sisi dari percakapan. Metode kedua adalah menggunakan perangkat kedua seperti ponsel lain atau tablet untuk merekam suara dengan cara mengaktifkan mode speaker pada perangkat saat melakukan panggilan. Metode ini dianggap kuno tetapi efektif dan sederhana.
Seiring dengan itu, penting untuk memahami bahwa merekam panggilan suara tanpa izin di beberapa yurisdiksi, termasuk negara-negara Uni Eropa, dapat melanggar hukum. Aplikasi telepon dan Google Voice sendiri memiliki fitur bawaan untuk merekam panggilan tetapi memberikan pemberitahuan kepada semua pihak yang diajak berbicara sebelum proses perekaman dimulai. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang privasi dan memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak perekaman jika diinginkan.