Kedua kuasa hukum pemilik dan sopir ambulans yang mengangkut jenazah wartawan yang tewas di hotel di Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa korban sebelumnya meminta diorderkan ambulans untuk diantarkan ke rumah sakit terdekat. Mereka menerima orderan dari seorang wanita yang mengaku sebagai teman dekat korban dan menyatakan bahwa jurnalis tersebut sakit. Ketika mereka tiba di hotel, mereka melihat Situr Wijaya sudah meninggal dunia beberapa jam yang lalu. Perempuan yang memesan ambulans mengaku sebagai teman korban. Hasil sementara otopsi menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Kuasa hukum juga mengatakan bahwa klien mereka menjadi saksi dalam laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban telah melaporkan dugaan pembunuhan ke polisi setelah Situr Wijaya meninggal secara mendadak di hotel di Jakarta.@testable: false
Tragis: Kematian Wartawan Jakbar, Kasus Ambulans Terlambat
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku berinisial…

Seorang sopir dengan inisial A, telah menggunakan uang sebesar Rp600 juta yang dicurinya dari majikannya…

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC)…

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap sekolah…

Tim kuasa hukum Mohammad Jusuf Hamka, Mohamad Anwar & Associates, berharap penyidik Polda Metro Jaya…







