Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) menghadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena merasa keluhan mereka tidak mendapatkan perkembangan yang signifikan. Mereka menganggap bahwa rentang waktu yang telah berlalu sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sudah terlalu lama, yaitu sekitar 1 tahun 5 bulan. Salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, menegaskan bahwa kasus ini tetap dalam proses penyidikan namun tidak ada kejelasan mengenai tersangka setelah kurang lebih 10 bulan sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebagai upaya untuk menyoroti masalah ini, mereka mengadukan perihal profesionalitas tim penyidik kepada Kompolnas.
Selain itu, kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, juga mengungkapkan bahwa kredibilitasnya juga sempat dipertanyakan oleh korban karena ada kendala dalam berkomunikasi dengan penyidik. Mereka berharap agar Kompolnas dapat mengambil tindakan dalam menyelesaikan kasus ini yang dinilai sudah berjalan terlalu lama. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses sidik dan belum ada tersangka. Meskipun begitu, proses penyidikan terkait dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh RZ dan DF terhadap ETH (72) masih terus berjalan.
ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan “visum et psikiatrikum” di RS Polri atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual. Meskipun begitu, kedua korban dan kuasa hukumnya mengharapkan penyelesaian kasus ini agar dapat memberikan keadilan bagi mereka. Proses hukum yang berkepanjangan menjadi perhatian utama dalam upaya mereka untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa mereka.