Polisi mengungkap bahwa pabrik rumahan pembuatan uang palsu di Kota Bogor telah beroperasi selama enam bulan, setelah digerebek oleh Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki menyatakan bahwa selama enam bulan terakhir, DS telah memproduksi uang palsu. Sindikat peredaran uang palsu tersebut terdiri dari delapan orang dengan peran masing-masing, termasuk DS sebagai pencetak uang palsu. DS sering dibantu oleh LB dalam kegiatan produksi uang palsu di rumah di Kota Bogor. Produksi uang palsu tersebut telah berlangsung selama enam bulan, namun peredaran uang palsu masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut. Petugas menyita sebanyak 23 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sindikat peredaran uang palsu itu melibatkan berbagai tersangka, termasuk MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB. Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu di Kota Bogor dimulai dari temuan tas yang tertinggal di kereta rel listrik Stasiun Tanah Abang, yang ternyata berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebesar Rp316 juta setelah pemiliknya, MS, mengambilnya. Petugas berhasil menyita sejumlah barang yang dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus ini.
Pabrik Uang Palsu di Bogor: Operasi Rahasia Selama Enam Bulan

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh tindakan…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) membantu seorang anak perempuan yang menjadi korban perundungan (bullying)…

Anak laki-laki berusia enam tahun bernama Alvaro Kiano Nugroho, yang tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,…

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pemilik toko busana Jenahara di pusat perbelanjaan di Jakarta…