PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya
Berita  

Pemakaian Kartu SIM Dibatasi 9 Nomor: Alasan dan Solusinya

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan rencana pembatasan penggunaan kartu SIM dengan merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Hal ini diungkapkan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri mengenai eSIM dan Pemutakhiran Data di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno. Dalam revisi ini, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 9 nomor, dengan batasan 3 nomor per operator seluler.

Alasan dibalik pembatasan ini adalah untuk mengurangi penggunaan kartu SIM secara berlebihan. Meutya juga menyinggung masalah penyalahgunaan NIK dalam kasus judi online, termasuk spam, phising, dan tindakan kriminal digital lainnya. Saat ini, jumlah kartu SIM yang beredar mencapai 350 juta, melebihi jumlah penduduk Indonesia yang hanya sekitar 280 juta jiwa. Meutya juga mendorong operator seluler untuk mempromosikan penggunaan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) guna menekan kejahatan digital di Indonesia. Selain itu, dalam waktu dekat, akan diterbitkan Permen lanjutan untuk memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari pembatasan ini.

Source link