Berita  

Monopoli Pasar Iklan Teknologi dan Dugaan Pelanggaran oleh Google

Pengadilan AS Menemukan Google Bersalah Atas Monopoli dalam Periklanan Daring

Pengadilan distrik AS telah memutuskan bahwa Google secara ilegal mendominasi pasar periklanan daring untuk teknologi. Putusan tersebut menunjukkan bahwa Google memiliki monopoli di pasar untuk server iklan penerbit dan pasar untuk bursa iklan yang menghubungkan pembeli dan penjual. Server iklan penerbit dan bursa iklan adalah teknologi yang vital bagi penerbit berita dan penyedia konten daring untuk menghasilkan uang melalui iklan digital.

Meskipun ada klaim bahwa Google memonopoli jaringan iklan pengiklan, hal ini tidak terbukti dalam putusan pengadilan. Jaksa Agung AS, Pamela Bondi, menyebut keputusan tersebut sebagai kemenangan bersejarah dalam upaya untuk menghentikan Google memonopoli ruang publik digital. Namun, salah satu petinggi Google, Lee-Anne Mulholland, menyatakan bahwa Google akan mengajukan banding atas putusan itu.

Penegak antimonopoli percaya bahwa tindakan Google merugikan pesaing, pelanggan penerbit, proses persaingan, dan konsumen informasi di internet. Departemen Kehakiman berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran kebebasan berbicara dan pasar bebas oleh perusahaan teknologi. Dengan demikian, keberlanjutan pertempuran hukum antara pemerintah AS dan Google mengenai monopoli pasar teknologi masih akan berlangsung.

Source link