Yaman Pemalsuan Akta: Perjalanan 11 Tahun Menuju Pengadilan

Proses penyidikan panjang dan melelahkan melibatkan seorang warga di Rorotan Jakarta Utara, Yaman, yang membutuhkan waktu 11 tahun untuk menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah warisan seluas dua hektar. Baru pada April 2025 kasus ini diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah Yaman berjuang keras untuk mendapatkan keadilan atas tanah milik kakeknya yang diwariskan di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Yaman, cucu dari Asmat bin Pungut, pemilik sah lahan tersebut, menyampaikan laporan dugaan pemalsuan akta otentik ke Polres Jakarta Utara pada tahun 2014. Ia merasa ada keterlibatan oknum polisi dan petugas pertanahan yang menyebabkan lambatnya penindakan terhadap laporan tersebut. Proses penyelidikan yang panjang dan melelahkan membuat Yaman terus berjuang untuk memperjuangkan hak atas tanah warisan keluarganya. Dalam pengadilan, dua saksi dari pihak pelapor, yaitu Sugiarto dan Abdullah, memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. Sugiarto, penyewa lahan dari keluarga ahli waris, membantah tuduhan serobot tanah dan menyewa lahan tersebut untuk keperluan parkir alat berat. Sedangkan Abdullah, yang menggarap lahan tersebut, merasa heran namanya muncul dalam berita acara perkara karena tidak pernah terlibat dengan TS, tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo enggan memberikan komentar terkait keterangan saksi setelah persidangan. Di sisi lain, pihak TS membantah semua keterangan saksi dan mempertanyakan keabsahan identitas Abdullah sebagai saksi. Yaman tetap menunggu keadilan dari proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan mengungkapkan bahwa ini bukan hanya soal tanah, melainkan juga hak dan harga diri keluarganya. Semua ini merupakan cerminan dari perjuangan Yaman untuk mengembalikan keadilan bagi keluarganya dan memastikan bahwa generasi mendatang mengetahui bahwa mereka tidak tinggal diam dalam menghadapi masalah ini.

Source link