Apple dan Meta baru saja didenda oleh Uni Eropa dengan total denda mencapai US$ 800 juta. Denda ini sebagian dari upaya Uni Eropa dalam menghadapi dominasi perusahaan teknologi besar di ruang digital. Aturan Digital Markets Act (DMA) merupakan langkah tegas yang ditetapkan Uni Eropa untuk menciptakan persaingan sehat di pasar digital dengan mengatur perusahaan “gatekeepers” yang memiliki posisi dominan di pasar digital. DMA mulai diimplementasikan secara penuh pada Maret 2024.
Untuk dikategorikan sebagai gatekeeper, suatu perusahaan harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain omzet tahunan minimal 7,5 miliar euro atau kapitalisasi pasar di atas 75 miliar euro selama tiga tahun terakhir. Selain itu, perusahaan tersebut harus memiliki platform inti dengan jumlah pengguna tertentu dan menempati posisi dominan selama tiga tahun berturut-turut. DMA menetapkan larangan dan kewajiban bagi gatekeepers, seperti larangan self-preferencing dan kewajiban untuk mengizinkan interoperabilitas dengan layanan pesaing.
Terkait dengan aturan lain yang diterapkan oleh Uni Eropa, yaitu Digital Services Act (DSA), aturan ini fokus pada keselamatan pengguna dan perlindungan hak-hak digital. DSA bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman dan adil bagi pengguna dan pelaku usaha di Eropa. Kedua aturan ini saling melengkapi dengan fokus dan tujuan yang berbeda, memberikan regulasi yang ketat pada perusahaan besar dengan jumlah pengguna tertentu, termasuk Apple dan Meta.
Apple, yang didenda sebesar 500 juta euro karena tidak mematuhi kewajiban anti-pengaturan di bawah DMA, berencana untuk mengajukan banding atas denda tersebut. Sementara itu, Meta juga didenda 200 juta euro karena dianggap melanggar aturan terkait pembagian data pengguna. Untuk masalah ini, Meta berpendapat bahwa Komisi Eropa telah memaksanya untuk mengubah model bisnis dan memberikan layanan dengan standar yang berbeda, sambil merugikan bisnis dan ekonomi Eropa.
Selain Apple dan Meta, gugatan terhadap ByteDance, pemilik TikTok, terkait dengan penunjukan mereka sebagai gatekeeper dalam aturan pasar digital Uni Eropa juga diputuskan oleh pengadilan. Dalam rangka menghadapi semua peraturan ini, perusahaan teknologi besar harus patuh terhadap regulasi yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan Uni Eropa demi menciptakan persaingan yang sehat dan keamanan bagi pengguna.