Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku N alias R (23) terhadap korban AB alias A (33) di Tangerang memunculkan kejutan atas motifnya. Kejadian tersebut berawal dari kesalahpahaman antara keduanya ketika bekerja bersama di tempat bordir. Pelaku merasa tersinggung karena korban acuh terhadapnya, yang kemudian memicu emosi pelaku. Rencana mencuri sepeda motor korban demi kebutuhan ekonomi menjadi alasannya. Namun, setelah melihat motor tanpa kunci, tersangka berubah niat untuk membunuh korban agar bisa mencuri motor tersebut. Modusnya adalah berpura-pura membantu korban, namun tiba-tiba menyikut tengkuk korban dengan keras. Tersangka pun melanjutkan aksinya dengan memukul kepala korban menggunakan besi, piring, dan bahkan shockbreaker. Untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal, tersangka menyayat jari korban dengan pisau. Setelah yakin korban telah tiada, pelaku membungkus jasad korban dalam plastik dan karung sebelum membuangnya. Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dan pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kronologi Pembunuhan dengan Jasad dalam Karung
Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan 49,85 ton kacang tanah ilegal…

Seorang pemengaruh asal Malaysia berinisial AK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan,…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 518 kartrid rokok elektrik berisi narkotika jenis etomidat…

Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kawasan pusat bisnis…








