Kronologi Pembunuhan dengan Jasad dalam Karung

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku N alias R (23) terhadap korban AB alias A (33) di Tangerang memunculkan kejutan atas motifnya. Kejadian tersebut berawal dari kesalahpahaman antara keduanya ketika bekerja bersama di tempat bordir. Pelaku merasa tersinggung karena korban acuh terhadapnya, yang kemudian memicu emosi pelaku. Rencana mencuri sepeda motor korban demi kebutuhan ekonomi menjadi alasannya. Namun, setelah melihat motor tanpa kunci, tersangka berubah niat untuk membunuh korban agar bisa mencuri motor tersebut. Modusnya adalah berpura-pura membantu korban, namun tiba-tiba menyikut tengkuk korban dengan keras. Tersangka pun melanjutkan aksinya dengan memukul kepala korban menggunakan besi, piring, dan bahkan shockbreaker. Untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal, tersangka menyayat jari korban dengan pisau. Setelah yakin korban telah tiada, pelaku membungkus jasad korban dalam plastik dan karung sebelum membuangnya. Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dan pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Source link