Operasi Polres Pelabuhan: 12 Pengedar Narkoba Ditangkap

Pada bulan Maret hingga April 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 10 kasus yang melibatkan 12 tersangka. Dari kasus-kasus tersebut, berhasil ditemukan sejumlah narkotika berupa sabu, ganja kering, dan pil ekstasi. Barang haram ini berhasil ditemukan melalui penggeledahan badan dan tempat tinggal para tersangka. Para tersangka yang ditahan ini dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dan diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Barang bukti yang berhasil disita juga memiliki nilai ekonomis yang signifikan. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan sekitar 15.366 jiwa dalam upaya pengungkapan kasus-kasus narkoba ini.

Source link