Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran menarik perhatian karena capaian realisasi penerimaan pada tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah target yang diproyeksikan. Hanya sekitar 42,33 persen dari target sebesar Rp2,794 miliar yang berhasil tercapai, yakni sejumlah Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari anggota DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan sepenuhnya.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan ketidakcapaian target tersebut adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan parkir dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan secara optimal.
Selain transisi pengelolaan, penurunan pendapatan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyatakan bahwa skema bagi hasil 60:40 menyebabkan pengurangan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah strategis. Beberapa di antaranya adalah melakukan audit dan evaluasi terhadap kerja sama, menerapkan digitalisasi sistem parkir, merevisi regulasi terkait, serta meningkatkan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan didukung oleh teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam melakukan perbaikan tersebut diharapkan mampu membawa masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Pangandaran.