Regulator Antimonopoli Korea telah memberlakukan denda terhadap Meta Platforms, perusahaan yang memiliki Facebook dan Instagram, atas pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen di negara tersebut. Denda sebesar 6 juta won (sekitar Rp68,8 juta) dikenakan oleh Meta Platforms dan perusahaan diminta untuk mematuhi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik sesuai dengan instruksi dari Komisi Perdagangan yang Adil (FTC).
FTC menyatakan bahwa Meta Platforms tidak memenuhi kewajiban perlindungan konsumen berdasarkan hukum Korea. Perusahaan tersebut dituduh tidak memberitahu penjual e-commerce tentang kewajiban yang harus dipatuhi serta tidak menyediakan sistem penyelesaian sengketa bagi konsumen. Selain itu, Meta Platforms juga disebut tidak mengoperasikan prosedur untuk memverifikasi informasi identifikasi penjual dan tidak menetapkan tanggung jawab perlindungan konsumen dalam ketentuan layanan mereka.
FTC memberi Meta Platforms waktu 180 hari untuk menyelesaikan masalah tersebut dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi transaksi e-commerce di platformnya. Keputusan ini merupakan upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.