Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap komplotan “mata elang” yang melakukan tindakan merampas mobil seorang mahasiswa di Kota Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa lima orang pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Pelaku dengan inisial YA, GEL, MA, M, dan SA masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (20/4) ketika mobil korban yang dipinjamkan oleh pemiliknya kepada mahasiswa tersebut tiba-tiba dirampas oleh sekelompok debt collector yang mengintimidasi korban. Para pelaku memaksa korban untuk menandatangani berita serah terima kendaraan dan kemudian membawa kabur mobil tersebut. Sebuah video yang diunggah di akun Instagram @bekasi24jamcom juga menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh komplotan tersebut.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini dan mengamankan saksi-saksi terkait. Kejadian ini menunjukkan perlunya langkah tegas dalam menangani kasus penagihan utang ilegal di wilayah Bekasi. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memberikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat.