Berita  

Anak 10 Tahun Main Judol di RI: Transaksi Miliaran

Transaksi judi online, atau judol, telah dilaporkan dilakukan oleh anak-anak berusia sejak 10 tahun di Indonesia, menurut Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam laporan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko). Tujuan dari Promensisko adalah memperkuat kapasitas pemangku kepentingan dalam memahami pola, mendeteksi dini, dan merespons tindak pidana pencucian uang berbasis digital. Data yang dikumpulkan oleh PPATK untuk kuartal I-2025 menunjukkan deposit pemain di bawah 10-16 tahun mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar, sedangkan usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar dan usia 31-40 tahun mencapai Rp 2,5 triliun.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, masalah kecanduan judi online tidak hanya menciptakan konflik dalam rumah tangga, tetapi juga dapat berdampak pada masalah sosial seperti prostitusi dan pinjaman online. Meskipun demikian, PPATK mencatat bahwa jumlah transaksi judi online mengalami penurunan sekitar 80% pada kuartal I-2025 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Proyeksi jumlah transaksi hingga akhir tahun 2025 diprediksi sekitar 160 juta transaksi, namun tanpa intervensi serius, perputaran dana dari judi online bisa mencapai Rp 1.200 triliun pada akhir tahun tersebut.

Ivan juga menegaskan bahwa judol menyerang berbagai kelompok usia masyarakat Indonesia, dengan usia 20-30 tahun menjadi yang paling terpengaruh dengan jumlah hampir 400 ribu orang. Selain itu, ada sekitar 395 ribu orang berusia 31-40 tahun dan sekitar 400 orang di bawah usia 17 tahun yang terlibat dalam perjudian online. Ini menjadi perhatian serius bagi pihak terkait untuk mengatasi masalah kecanduan judi online di Indonesia.

Source link