Penganiayaan di Bekasi: Kasus Motif Asmara

Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pelaku berinisial R (47) dalam menganiaya temannya berinisial S hingga kritis di Kabupaten Bekasi, yang bermotifkan asmara. Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Resa F. Marasabessy, menjelaskan bahwa pelaku merasa cemburu dan sakit hati terhadap korban yang merupakan calon suami dari perempuan yang disukai oleh pelaku. Hal ini memicu pelaku untuk mencari korban dan bersiap-siap menggunakan senjata tajam jenis pisau untuk membunuhnya. Pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Bekasi pada Jumat, pukul 04.00 WIB, dan berhasil disita satu unit telepon seluler, satu pisau, dan satu unit motor milik korban.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana, penganiayaan berat dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Seorang pria berinisial S mengalami luka kritis akibat dianiaya oleh temannya sendiri di Jalan Raya Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, AKBP Mustofa, menjelaskan bahwa petugas piket Reserse Kriminal (Reskrim) mendapat informasi dari RSUD Teluk Pucung, Kota Bekasi, mengenai korban penganiayaan di wilayah Babelan.

Korban sedang menjalani penanganan medis di RSUD setelah pelaku menyayatkan senjata tajam ke lehernya dan menusukkan senjata ke bagian perut sebelah kiri korban. Kejadian ini terjadi setelah pelaku meminta antaran pulang dari korban. Kasus ini semakin menunjukkan bahaya dari kekerasan dan pengendalian emosi yang tidak terkendali.

Source link