Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi menyetujui kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Peraturan Presiden (Perpres) No. 47 tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025 merupakan aturan yang mengatur kenaikan tersebut. Sejak terakhir kali disesuaikan pada tahun 2019, pegawai Kemenpora akan menerima tunjangan kinerja yang lebih tinggi sesuai dengan perubahan ini.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian yang diberikan oleh Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan staf Kemenpora. Kenaikan tunjangan kinerja ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi staf Kemenpora untuk mewujudkan visi Asta Cita Presiden Prabowo.
Sebelumnya, upaya untuk meningkatkan tunjangan kinerja telah dilakukan oleh Kemenpora, namun ditunda pada tahun 2020 akibat pandemi COVID-19. Setelah menyelaraskan posisi fungsional dalam reformasi birokrasi, pada tahun 2023 Kemenpora berhasil mencapai 99 persen tingkat penyelarasan. Berdasarkan pencapaian ini, proposal penyesuaian tunjangan diajukan kembali pada tahun 2024.
Setelah melalui serangkaian presentasi dan evaluasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Presiden, proposal akhirnya disetujui. Dengan penandatanganan regulasi oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025, Kemenpora tetap berkomitmen untuk mendukung tujuan Asta Cita keempat Presiden Prabowo terkait prestasi olahraga dan pemberdayaan pemuda.
Diharapkan dengan peningkatan tunjangan kinerja ini, pegawai Kemenpora dapat bekerja dengan lebih optimal dalam mendukung program-program strategis pemerintah di bidang pemuda dan olahraga.