Anumerta adalah istilah yang sering digunakan dalam lingkup profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait dengan penghargaan setelah seseorang meninggal dunia dalam menjalankan tugas negara. Penghargaan anumerta secara umum diberikan sebagai pengakuan atas jasa dan pengabdian individu kepada negara. Dalam konteks PNS, anumerta berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir sebelum meninggal.
Peraturan Menteri Pertahanan RI No. 18/2012 dan Peraturan Pemerintah RI No. 99/2000 menjelaskan bahwa anumerta adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota TNI atau PNS yang dianggap berjasa kepada negara setelah meninggal dunia. Pemberian kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai dari tanggal kematian dan ditetapkan sebelum pemakaman sebagai penghormatan negara.
Pemberian anumerta tidak diberikan secara umum, tetapi selektif berdasarkan situasi tertentu. Hanya PNS yang gugur dalam tugas dan dinilai berjasa besar terhadap negara yang layak menerima anumerta. Penghargaan ini merupakan simbol penghormatan atas dedikasi dan pengabdian luar biasa dari individu yang gugur dalam tugasnya.
Meskipun penghargaan anumerta diberikan kepada PNS yang telah meninggal dunia, nilainya tetap penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Kenaikan pangkat anumerta menjadi simbol kehormatan, kebanggaan, dan penghormatan negara terhadap almarhum atau almarhumah. Selain itu, anumerta juga mencerminkan pengakuan negara atas jasa dan pengabdian individu yang telah mengorbankan hidupnya demi kepentingan tugas negara.