Pengaturan Cash on Delivery (COD) dalam aturan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 bertujuan untuk memastikan pembayaran dilakukan di tempat tujuan yang tercantum dalam pasal 24. Menurut pasal tersebut, penyelenggara layanan harus menyediakan fasilitas pembayaran di tempat dan bisa juga menyediakan fasilitas lain. Fasilitas lain ini biasanya merupakan hasil kesepakatan antara penyelenggara pos dengan pedagang PMSE.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dijelaskan dalam aturan tersebut mengacu pada transaksi perdagangan yang dilakukan secara elektronik atau e-commerce. COD dikenal sebagai salah satu metode pembayaran di platform digital di mana pembeli tidak perlu membayar di muka tetapi dapat membayar saat barang tiba di tangan mereka. Aturan ini merupakan langkah untuk memperluas kemandirian ekonomi dengan distribusi nasional yang lebih luas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, perlindungan konsumen, serta memperkuat ekosistem dan efisiensi dalam bisnis. Selain itu, aturan ini juga mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan dan green logistik sebagai langkah untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi industri tersebut. Ini sejalan dengan arahan presiden Prabowo Subianto untuk membangun ekonomi yang lebih mandiri dan berkelanjutan dengan jangkauan layanan yang lebih luas ke 50% provinsi di Indonesia dalam 1,5 tahun ke depan.