Pada Kamis (15/5), Polisi mengungkap modus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone di minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan salah seorang karyawan minimarket yang merencanakan aksi seperti perampokan dengan melibatkan beberapa orang. Diantaranya tersangka utama Abdul Yusup Apriyana (24) yang memerintahkan rekan-rekannya untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, membuatnya terikat, dan melarangnya berbicara.
Pelaku mengambil uang dari brangkas toko tanpa sepengetahuan karyawan lain di minimarket. Mereka beraksi pada tengah malam dengan menyamar menjadi pelanggan biasa dan mengalihkan perhatian kasir. Dengan menggunakan kode lewat pesan WhatsApp, para pelaku berkomunikasi dan melakukan aksi penodongan terhadap karyawan yang berada di lantai dua tempat brangkas berada.
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian pada Sabtu (17/5) di Jalan Brigjen HRM Wasita Kusumah, Sirnagalih, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku, termasuk Danar Fauzan Supandi (25) yang berperan sebagai eksekutor, Tazul Arifin (25) yang memantau situasi, dan Abdul Yusup Apriyana (24) yang menjadi otak dari kejahatan tersebut, sedang dalam proses penyidikan dan pemeriksaan.
Kasus ini dinyatakan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.