Polda Metro Jaya mengkonfirmasi penerimaan laporan terhadap penyanyi dangdut Lestiani atau Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Tindakan ini didasarkan pada Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelapor adalah saudara IS yang mewakili YM alias YD sebagai pencipta lagu, sedangkan terlapor dalam kasus ini adalah Lesti Kejora. Laporan tersebut telah diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei.
Menurut Ade Ary, pemilik hak cipta lagu, korban dalam kasus ini, telah menyatakan bahwa terlapor telah melakukan cover beberapa lagu miliknya sejak tahun 2018 dan mengunggahnya di berbagai platform online seperti Youtube tanpa izin dari korban. Laporan ini membawa sejumlah barang bukti seperti flashdisk, pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu. Kasus ini sedang dalam tahap pendalaman oleh penyelidik Polda Metro Jaya.
Dalam penjelasannya, Ade Ary meminta waktu untuk proses pendalaman lebih lanjut terkait laporan yang diterima. Kasus ini menunjukkan pentingnya pelindungan hak cipta dalam industri musik dan perlunya tindakan hukum terhadap pelanggar hak cipta. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menegakkan undang-undang hak cipta demi keadilan bagi pencipta lagu.