Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat telah berhasil mengamankan sekitar 8.883 butir obat terlarang sejak Januari hingga awal Mei 2025. Aksi pengamanan ini dilakukan terhadap 12 toko dan penjual obat di pinggir jalan. Selain itu, selama operasi ini, Satpol-PP Jakarta Barat juga berhasil mengamankan beberapa pria yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eksimer di Jalan K.S Tubun, Palmerah. Mereka bersama dengan obat-obatan terlarang yang dijajakan sudah dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya.
Tidak hanya melakukan razia terhadap pedagang eceran di pinggir jalan, Satpol-PP Jakarta Barat juga melakukan inspeksi terhadap beberapa toko obat di lingkungan permukiman. Agus Irwanto, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, menegaskan bahwa toko obat yang tertangkap menjual obat tanpa izin akan dikenakan sanksi penutupan sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Hal ini sejalan dengan pasal 57 dalam peraturan tersebut yang melarang distribusi obat tanpa izin.
Agus juga menegaskan bahwa ke depannya, Satpol-PP Jakarta Barat akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Hal ini dikarenakan penggunaan obat-obatan terlarang banyak melibatkan anak-anak dan remaja. Tindakan ini diambil dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat dan meminimalisir penyalahgunaan obat terlarang.