Penipuan online semakin marak di era digital saat ini, dimana masyarakat perlu semakin waspada terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh penjahat siber. Salah satu modus yang sering digunakan adalah social engineering, di mana penjahat siber memanipulasi psikologis korban untuk mendapatkan informasi rahasia yang seharusnya terbatas. Mereka menggunakan berbagai saluran untuk menipu, seperti mengirimkan file apk dalam tampilan foto paket, tagihan, pengumuman bank, dan bahkan undangan pernikahan.
Beberapa modus penipuan yang pernah terjadi hingga 2025 antara lain melibatkan Bank Indonesia dengan modus ‘like akun BI’. Pelaku menawarkan komisi kepada masyarakat untuk melakukan ‘like’ atas unggahan tertentu di media sosial, namun kemudian meminta transfer sejumlah dana yang berujung pada penipuan. Modus lainnya melibatkan Direktorat Jenderal Pajak yang mengirimkan surat peringatan pajak palsu melalui email, dengan tujuan untuk mencuri data pribadi korban.
Tak hanya itu, modus penipuan juga melibatkan kurir palsu seperti J&T Express, dengan mengirimkan file apk yang berujung pada pengurasan saldo mobile banking korban. Selain itu, ada juga modus penipuan menggunakan file apk berkedok undangan pernikahan atau surat tilang palsu yang dikirim melalui WhatsApp. Penjahat siber pun memanfaatkan nama besar perusahaan seperti MyTelkomsel untuk membuat pelanggan mengunduh file apk yang nantinya digunakan untuk mencuri informasi penting.
Untuk menghindari penipuan online, Kominfo menyarankan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mengklik atau mengunduh file dari sumber yang tidak jelas. Lebih baik mendownload aplikasi hanya dari toko aplikasi resmi seperti Google Play Store atau App Store. Jika menerima pesan atau email yang mencurigakan, sebaiknya konfirmasi ke pihak terkait untuk memastikan keaslian informasi tersebut. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan tentang modus penipuan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari ancaman penjahat siber dan kehilangan informasi pribadi yang berharga.