Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pria yang ditangkap karena memeras seorang jaksa pada Rabu (28/5) mengklaim sebagai wartawan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa tersangka ini mengaku sebagai wartawan sekaligus LSM. Tim intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap pelaku berinisial LSN yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa di halaman depan kantor Kejati DKI. LSN melakukan pemerasan dengan cara mengikuti persidangan, membuat tuduhan, dan melakukan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA).
Setelah beberapa kali membuat berita di media massa dan dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa, LSN akhirnya menghubungi pejabat struktural Kejati DKI. Dia meminta uang sejumlah Rp5 juta dan berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan kasus Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH. Namun, tim intelijen Kejati DKI berhasil mengamankan LSN beserta uang Rp5 juta yang berasal dari jaksa AR. Pemeriksaan awal terhadap LSN juga menemukan ponsel yang berisikan rekaman suara LSN menuntut uang dari AR.
Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya. Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa tindakan pemerasan seperti ini tidak dapat ditoleransi dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak dihimbau untuk tidak menggunakan profesi wartawan atau LSM sebagai kedok untuk melakukan tindakan criminal yang merugikan pihak lain.












