Berita  

5 Cara Cek NIK KTP Secara Online: Tanpa Harus ke Dukcapil

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas unik yang melekat pada setiap penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013. NIK tercantum pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta diperlukan untuk berbagai urusan administratif. Namun, terkadang NIK belum terdaftar dalam database Dukcapil Nasional, menyulitkan proses administrasi. Untuk menghindari hal ini, disarankan kepada masyarakat untuk memeriksa NIK secara mandiri.

Ada lima cara mudah untuk memeriksa NIK secara online, antara lain melalui situs Dukcapil Daerah atau media sosial resminya. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan Call Center Halo Dukcapil, mengirim pesan via WhatsApp atau SMS, atau bahkan melalui email resmi. Pastikan untuk tidak membagikan NIK dan data pribadi ke akun yang tidak resmi guna menghindari penyalahgunaan. Semua pengecekan sebaiknya dilakukan hanya melalui kanal resmi pemerintah atau instansi Dukcapil daerah. Ayo, pastikan NIK Anda terdaftar dengan baik untuk kelancaran berbagai urusan administratif Anda.

Source link