Oknum Wartawan Peras Jaksa Kejati DKI Tertangkap

Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum wartawan berinisial LS sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. LS melakukan pemerasan dengan mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi kepada korban pada tanggal 27 Mei 2025. Selain itu, LS juga mengajak korban untuk bertemu dengan memberikan kode tertentu. Saat korban menolak, LS melakukan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia.

Dari tangan LS, disita sejumlah barang bukti seperti ponsel, tas, surat tugas dari media HR, dan uang tunai senilai Rp5 juta. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 369 KUHP terkait tindak pidana pemerasan. Kejati DKI Jakarta telah mengonfirmasi bahwa LS mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap jaksa dengan cara membuat tuduhan melalui media online dan pesan WhatsApp.

Tim intelijen Kejati DKI Jakarta telah menangkap LS yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap jaksa di halaman depan kantor Kejati DKI. LS melakukan pemerasan dengan mengikuti persidangan, membuat tuduhan melalui pesan WhatsApp, dan menyebarkan informasi palsu melalui media massa. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Source link