Pemerintah telah mengumumkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk membantu jutaan pekerja dengan gaji rendah. Bantuan ini ditujukan kepada individu yang pendapatannya berada di bawah Rp3,5 juta per bulan. Pengumuman kebijakan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara. Tujuan dari program ini adalah untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.
BSU akan memberikan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum setiap bulannya. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan penyaluran bantuan akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini juga mencakup 565 ribu guru honorer yang akan menerima bantuan serupa.
Kebijakan BSU ini dipandang sebagai respons cepat dari pemerintah terhadap risiko ekonomi global yang dapat berdampak pada daya beli keluarga kelas pekerja. Penetapan BSU sebagai stimulus ekonomi menggantikan rencana diskon listrik karena masalah kesiapan data dan pelaksanaan yang efektif.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di tengah ancaman perlambatan ekonomi global. Total paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun ini disetujui dan diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.


